BIMATA.ID JAKARTA Adanya laporan masyarakat melalu Jumat Curhat yang di adakan Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag bergerak cepat mengungkap kasus produksi dan pengedaran obat palsu. Dalam penanganannnya, polisi membekuk 11 orang tersangka dengan inisial RA. W. M, AAR .RI . CS. J, .A. .M .MD . AZ
Kemudian, polisi menyita 430.000 obat serta mesin produksinya. Obat yang dipalsukan diantaranya jenis relaksasi otot merek dagang Tramadol, citirizine, paracetamol, neoralgin, super tetra, obat tetes mata, ponstan diproduiksi sebuah pabrik berlokasi di Jakarta dan Cirebon. .
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdid 1 Indag Kompol Supriyanto mengungkapkan, cara kerja tersangka adalah dengan mencampurkan ulang baik obat generik maupun obat yang sudah kadaluarsa, dengan mengganti kemasan menjadi obat paten.
“Obat itu dijual melalui media online dan toko obat di pasar pramuka jakarta” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (27/1/2023)
Auliansyah menjelaskan, peredaran obat ini jelas berbahaya sebab kandungannya kadaluarsa dan tidak diketahui secara pasti oleh masyarakat.
“Masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian,” jelas Auliansyah
Kini tersangka tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya, atas perbuatannya dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(W2)