BeritaHeadlineHukumUmum

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

BIMATA.ID JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi, agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta, dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan yang meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan saat menjalani persidangan.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close