BeritaNasional

Presiden Tegaskan Tidak Mengintervensi Apapun Proses Hukum, Termasuk Kasus Sambo

BIMATA.ID, Jakarta- Proses Hukum yang bisa dibilang sampai saat ini tidak menemui titik terang juga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap oleh Presiden Jokowi, ketika dirinya menjawab pertanyaan dari ibu Bharada Richard Eliezer yang meminta keadilan kepada dirinya untuk meringankan tuntutan putranya dalam kasus pembunuhan berencana yang mengorbankan Brigadir N Yosua Hutabarat hingga terjerat hukuman sampai 12 tahun penjara.

Sehingga, Jokowi menghimbau, kepada semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini.

Baca juga : Sekber Gerindra-PKB, Prabowo Subianto :Suatu Langkah Untuk Bela Kepentingan Rakyat

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS saja, untuk semua kasus. Tidak,” ucap Presiden Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, di Kanal Banjir Timur (KBT), pada, Selasa (24/01/2023).

“Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” sambungya.

Sebelumnya : Budisatrio: Koalisi Prabowo-Muhaimin Jadi Wadah Dalam Memperjuangkan Kepentingan Rakyat

Diketahui, Jaksa telah meyakini Eliezer sudah melakukan tindak pidana secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/01/2024).

Selengkapnya : Usai Resmikan Sekber, Budisatrio Sebut Babak Baru Perjuangan Prabowo-Muhaimin

Untuk diketahui, Jaksa memaparkan bahwa Eliezer terjerat dalam undang – undang Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu dapat memberatkan Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Namun, Hal itu dapat meringankan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Fiqri/FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close