Bimata

Presiden Jokowi Bebaskan Umat Beragama Dirikan Rumah Ibadah

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, hadir dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan Forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) seluruh Indonesia, di Sentul International Convention Center, Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, presiden mengkritik tentang larangan pendirian rumah ibadah, yang dimana dalam konstitusi telah menjamin tentang kebebasan beragama dan kebebasan beribadah. Dia pun meminta kepada para penegak hukum seperti, Kapolres, Kapolda, Dandim, Pangdam, Kejari, Kejati untuk mematuhi aturan ini.

“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan” kata Jokowi, dikutip dari tempo, Selasa (17/01/2023).

Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa setiap orang yang beragama di Indonesia, mempunyai hak yang sama dalam beribadah.

“Hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meskipun hanya satu, dua, tiga kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini,” ucap Jokowi.

Perlu diketahui, pada tahun lalu pernah terjadi polemik tentang pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Sejatinya, HKBP Maranatha sudah berdiri selama 25 tahun, namun pada saat ini, gereja tersebut masih dibawah pelayanan HKBP Resort Serang, ketika jemaat mereka memiliki keinginan untuk mendirikan gereja sendiri, mereka mendapatkan penolakan dari seluruh elemen masyarakat hingga perangkat kota Cilegon.

Exit mobile version