BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyebut, Polresta Bogor tidak komprehensif memberi pembelaan dalam praperadilan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI.
Hal itu terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM RI. Pihak termohon adalah Kapolres Bogor Kota.
Atas putusan tersebut, status tersangka dicabut dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tetap berlaku.
Baca juga: Presiden Jokowi Dianggap Endorse Prabowo, Waketum Gerindra: Itu Faktor Penting
“(Penyidik Polresta Bogor) memberi pembelaan yang kurang komprehensif saat praperadilan,” ujar Mahfud di Gedung KLHK RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/01/2023).
Majelis hakim PN Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM RI. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 23 Desember 2022, dengan pihak termohon, yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar.
Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis, 12 Januari 2023.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” demikian tertulis dalam SIPP PN Kota Bogor, Senin (16/01/2023).
Lihat juga: Presiden Jokowi Kunjungi Ruangan Kerja Menhan Prabowo
Dalam perkara itu, Mahfud menduga, penyidik Polresta Bogor melakukan manipulasi untuk kasus tersebut tetap diselesaikan secara damai atau dengan cara restorative justice.
Lebih lanjut, Mahfud menilai, langkah restorative justice untuk kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM RI menunjukkan ketidakprofesionalan. Sebab, restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan.
“Penyidik di Polresta Bogor yang telah melakukan (penyidikan) menurut rapat kami, itu tidak profesional. Karena, membuat kreatifitas sendiri mendamaikan orang me-restorative justice-kan orang ke dalam kasus yang tidak masuk akal, yang sepertinya ada manipulasi,” imbuhnya.
Menurut Mahfud, pelaku kejahatan seksual tidak boleh hanya diberi sanksi administratif. Sehingga, pelaku harus tetap diproses secara hukum. Pasalnya, kejahatan seksual dalam kasus itu tidak bisa dibiarkan meskipun pihak Kemenkop UKM RI telah memberikan sanksi pemecatan kepada terduga pelaku.
Simak juga: Berikan Tugas Baru, Jokowi Makin Yakin Kinerja Menhan Prabowo
“Praperadilan itu tidak menggugurkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menyebut prosedurnya belum benar dan harus diperbaiki kalau memang pokok perkaranya belum diperiksa,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.
[MBN]