BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat pendataan dan perbaikan infrastruktur yang rusak pasca terjadinya musibah bencana alam.
Lasarus mengatakan, bahwa komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR tingkatkan sistem monitoring dan koordinasi guna memaksimalkan pelaksanaan program dan tahun anggaran (TA) 2023 serta mempercepat realisasi infrastruktur berbabis masyarakat. Hal ini dilansir melalui website resmi Parlementaria dpr.go.id pada, Rabu (18/01/2023)
”Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR meningkatkan sistem monitoring evaluasi dan koordinasi untuk memaksimalkan pelaksanaan program dan anggaran TA 2023 dan mempercepat realisasi program infrastruktur berbasis masyarakat,” ungkap Lasarus selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan rapat tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Baca juga : Rangkul Milenial Hindari Kegiatan Negatif, Anak Buah Prabowo Gelar Turnamen ML
Dirinya juga mengapresiasi pencapaian realisasi Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR yang dinilai sudah cukup baik.
Namun demikian, Lasarus menghimbau untuk mencari solusi dan kendala teknis kepada Kementerian PUPR terkait dengan program ataupun kegiatan yang tidak terealisasi pada TA 2022 agar tidak terulang kembali di tahun TA 2023.
Lihat juga : Rangkul Milenial Hindari Kegiatan Negatif, Anak Buah Prabowo Gelar Turnamen ML
”Komisi V mengapresiasi Kementerian PUPR terhadap capaian realisasi keuangan TA 2022 yang mencapai 93,7 persen dan realisasi fisiknya 96,2 persen. Namun tentu hal ini perlu ditingkatkan lagi pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, Lasarus juga menekankan, terkait dengan kewenangan pemerintah pusat untuk mengintervensi daerah. dikarenakan sebagian besar komisi V telah mengirim usulan kepada Kementerian PUPR, namun belum bisa ditanggapi lantaran Inpresnya belum selesai.
Selengkapnya : Cinta Prabowo ke Indonesia Tertular ke Milenial Muhammad Ali Ridho
”Ini penekanannya terkait dengan kewenangan pemerintah pusat untuk mengintervensi daerah. Karena sebagian besar Komisi V sudah mengirim usulan pada Kementerian PUPR namun belum bisa ditanggapi karena Inpres-nya belum selesai, itu menurut keterangan Dirjen Bina Marga. Terkait pada pengawasan program dan anggaran Kementerian PUPR, Komisi V akan melaksanakan rapat internal untuk menentukan tindak lanjutnya,” tutupnya