BIMATA,ID. Surabaya – Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berhasil amankan seorang tukang becak berinisial SL (50) yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Tukang becak itu memang sudah menjadi target operasi kami, karena adanya informasi yang masuk bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu-sabu,” katanya, Kamis (12/01/2023).
Sememenara Kasubag Humas, Muhammad Faqih mengatakan, barang haram tersebut, diedarkan saat tersangka sedang berkeliling mencari penumpang.
“Saat kembali dari mengantar penumpang, tersangka disergap dan digeledah. Polisi menemukan satu dompet warna hitam yang berisikan 3 paket kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,08 gram,” ucapnya.
Selain itu, ditempat kejadian, Polisi menemukan barang bukti berupa, satu handphone, satu sekop dan uang tunai senilai Rp.600 ribu Rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Pan)