BIMATA.ID,Bogor – Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort atau yang biasa disebut Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menyampaikan, ganjil genap (Gage) berlaku mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, kendaraan roda empat yang plat nomornya tak sesuai dengan aturan gage akan dialihkan.
“Kalau untuk gage tetep kita laksanakan dimulai dari pukul 14.00 WIB,” kata Ardian dikutip dari, detik.com pada Jumat (13/01/2023).
Pihaknya juga menyatakan, ada pengecualian untuk warga Puncak. Mereka bisa melintas meski nomor plat nomor dengan tanggal berbeda dengan hanya menunjukkan kartu identitas.
“Iya bisa menunjukkan identitas (untuk warga Puncak),” ucapnya.
Ardian juga menjelaskan pihaknya akan memberlakukan sistem satu arah atau one way secara situasional, sistem one way diterapkan berdasarkan volume kendaraan.
“Kalau volumenya nggak terlalu banyak, gage terus kita berlakukan,” jelasnya.
Ardian meghimbauan pengendara yang melintasi kawasan Puncak untuk menaati aturan. Dia menyarankan agar pengendara memantau prakiraan cuaca.
“Kemudian tetap sabar, tertib berlalu lintas, taati rambu-rambu, tetap berhati-hati. Mengingat kawasan Puncak cuaca sering berubah, tetap hati-hati apabila memarkirkan kendaraan,” tutupnya.(ML)