Berita

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas di Bekasi

BIMATA.ID, Bekasi – Kapolresta Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan berhasil amankan (FR) pemuda pelaku pembunuhan anggota ormas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pelaku terancam dijerat pidana pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 KUHP.

“Diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya, Senin (09/01/2023).

Pihanya mengatakan FR beraksi seorang diri dengan membawa celurit dan membacok RP sebanyak tiga kali hingga ditemukan tewas terkapar, Hingga kini pihak kepolisian pun masih mendalami motif FR melakukan tindakan tersebut.

“Motif masih dalam pengembangan karena masih dalam penyidikan dan pembuktian juga. Nanti kita lakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, mengatakan peristiwa ini bermula ketika saksi kunci sempat berkelahi dengan pelaku di tempat hiburan malam yang diketahui sebagai Cafe Kartika. Lalu, saksi kunci yang hadir bersama istrinya pun memilih pulang lebih dulu usai perkelahian tersebut.

“Nah saat dia pulang mungkin pelaku tidak terima, diikuti, dikejar. Karena saksi kunci kita ketakutan dia balik lagi ke tempat hiburan malam tadi untuk minta perlindungan (ke korban, RP),” katanya.

Selanjutnya RP yang merupakan petugas keamanan di THM tersebut mendatangi FR.

“Mungkin korban karena salah satu keamanan di sana bermaksud melerai. Pelaku kesal kemudian langsung mengambil celurit di motornya, korban langsung dibacok,” katanya.

Tulisan terkait

Bimata
Close