BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengemukakan, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (09/01/2023).
Kombes Pol Zulpan menerangkan, Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kombes Pol Zulpan, tersangka yang berinisial MMD (26) tersebut adalah keponakan dari majikan korban. Tersangka melakukan perampokan itu untuk mencari modal merantau ke Bali.
“Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali,” tuturnya.
Kombes Pol Zulpan menceritakan, awal mula MMD mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos. Setelah dibukakan pintu, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk SL dengan pisau yang telah dipersiapkan.
Setelah korban tewas, tersangka kemudian menggasak rumah tersebut. Namun, hanya mendapatkan uang sebesar Rp 2,9 juta, tiga buah celengan, dan dua unit ponsel. Usai menggasak isi rumah, MMD lalu memesan ojek online dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan untuk kabur ke Bali.
Korban kemudian ditemukan pemilik rumah pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung melaporkan ke Polsek Cipayung. Selanjutnya, laporan itu diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Petugas kemudian menemukan jejak tersangka dan langsung ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur (Jatim).
Tersangka pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum, dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[MBN]