BeritaHukumNasionalRehat

Polda Jatim Resmi Tahan Ferry Irawan

BIMATA.ID, Jatim – Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan, resmi ditahan Polda Jatim. Usai dipastikan ditahan, Ferry muncul mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Polda Jatim memutuskan, menahan Ferry setelah melakukan pemeriksaan selama enam jam.

“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin malam (16/01/2023).

Baca juga: Abah Lala Sambangi Menhan Prabowo: Lagu untuk Prabowo Tidak Ada Kesatria Dapat Wahyu Tanpa Rintangan

Ferry yang didampingi penasihat hukum, Jeffry Simatupang, kemudian muncul di depan wartawan. Dengan mengenakan pakaian tahanan dan memakai masker, Ferry menyampaikan permohonan maaf.

“Pertama-tama saya mohon maaf,” tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Jeffry sempat meminta kepada polisi agar tidak menahan kliennya. Sebab, Ferry sedang sakit.

Lihat juga: Prasetyo Hadi: Pak Prabowo Ingin Anak-anak Indonesia Pintar

“Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? Karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Namun, pada akhirnya Ferry tetap ditahan di Rutan Mapolda Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan KDRT, pada Minggu, 8 Januari 2023. KDRT itu diduga dilakukan Ferry di salah satu hotel di Kediri.

Simak juga: Ahmad Dhani Beberkan Alasan Prabowo Gabung di Kabinet Presiden Jokowi

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close