BeritaHukumNasionalPolitikRegionalUmum

PKS Resmi Ajukan Permohonan Terkait Sistem Proporsional Terbuka ke MK

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan diri sebagai pihak terkait dan mereka sudah resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) atas dasar permohonan Judicial Review Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 Tentang Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Terbuka.

Dijelaskan, permohonan PKS tersebut, sebagai pihak terkait yang dilatarbelakangi adanya permohonan warga negara Indonesia agar sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi sistem Pemilu Proporsional Tertutup perkara pengujian UU tersebut diregister Nomor 114/PUU-X/2022 di MK RI.

Mengenai hal itu, pendaftaran PKS yang dilakukan oleh kuasa hukum Zainudin Paru, SH, MH yang sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai PKS mengatakan, pengujian UU Pemilu tentang sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup menjadi kemunduran demokrasi, tambahnya, pengujian sistem ini juga sudah pernah diuji di MK sebelumnya.

“PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia, oleh karena itu kami berharap MK menerima permohonan kami sebagai pihak terkait dalam Judicial Review ini,” kata Zainuddin.

Maka dari itu, Zainudin berharap, MK menerima permohonan PKS sebagai pihak terkait dalam Judicial Review ini, dan MK bisa konsisten mengenai hasil uji UU Pemilu tentang sistem Pemilu yang pernah diputus oleh MK sebelumnya.

 

(Fikri)

Tags

Related Articles

Bimata
Close