PJ DKI Jakarta Heru Budi Sebut Tarif ERP Masih Belum Ditentukan
BIMATA.ID, Jakarta – Penjabat (PJ) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih belum ditentukan dan masih harus dibahas dengan Pemerintah Pusat.
“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat”ucap Heru, hal ini dilansir melalui akun Instagram @jktinfo, Rabu (11/01/2023).
Dirinya mengungkapkan, terkait pembahasan soal tarif penerapan ERP itu masuk dalam tahap lanjutan sesudah regulasi yang mengatur tentang hal tersebut selesai ditargetkan pada tahun ini.
Selain itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yaitu sekitar 5 ribu Rupiah sampai Rp 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Lalu berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 oktober 2022 terkait rancangan peraturan daerah (Perda) pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur ERP. Menyebutkan prinsip penerapan besaran tarif menyesuaikan jenis kendaraan.
ERP ini akan diberlakukan setelah menjadi peraturan daerah, dan akan ada aturan menurun. Yaitu peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur.(LEF)