BIMATA.ID, Jakarta – Penasihat hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Irfan Junaedi, membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar.
Irfan meminta, agar kliennya dibebaskan.
“Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan,” ujarnya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (03/01/2023).
“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging),” lanjut Irfan.
Dirinya meminta, agar hakim untuk memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat. Tak hanya itu, Irfan juga meminta, agar kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Menyatakan agar terdakwa Drs Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” tukasnya.
Irfan memohon, agar majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan tersebut. Dirinya menyampaikan, Ahyudin merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 14 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang ayah.
“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua, yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan, serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa,” urai Irfan.
Sebelumnya, Ahyudin dituntut empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, terdakwa bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” tutur jaksa di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
[MBN]