BIMATA.ID, Jawa Tengah – Tilang Manual kembali diberlakukan di kota Semarang, bagi pengendara yang melanggar peraturan berkendara oleh polisi lalu lintas Kota Semarang. Pemberlakuan ini, sudah mulai diterapkan sejak tanggal 1 Januari.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, Sigit mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan lantaran kesadaran masyarakat dalam berkendara sangat memprihatinkan. Selain itu, hal ini guna menghindari kejahatan seperti pemalsuan nomor kendaraan.
“Banyak pelanggar yang memalsukan plat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan,” ujar dia, Kamis (12/01/2023).
Dia menjelaskan, makin banyak pelanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melawan arus dan juga sering mengadakan balap liar.
“Lawan arus terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa plat dan mengakibatkan kecelakaan dan merugikan masyarakat,” papar dia.
Meski begitu, dalam penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE masih tetap berjalan. ETLE dan tilang manual nantinya, akan diterapkan secara bersama guna menertibkan masyarakat dalam berkendara.
“Penggunaan dan penindakan Tilang Manual tetap dilakukan. Namun, demikian penindakan ETLE juga dilaksanakan dengan optimal. Yang tidak boleh adalah pungli atau pungutan liar baik ETLE dan tilang Manual,” imbuhnya
Menurut Dirlantas Polda Jateng, Agus Suryono Nugroho menjelaskan, sistem tilang manual tetap diprioritaskan terhadap pelanggar yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE.
Dia memberikan contoh pelanggaran itu seperti, pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM dan pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik, bahkan zero komplain.
“Tapi sejak ada ETLE justru masyarakat kepatuhannya berkurang terutama di daerah. Persentase mayoritas ETLE sebesar 80 persen kemudian manual 20 persen,” tutupnya.
(Pandu)