BeritaPeristiwa

Pemilik Rekening Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak Akan Gugat Teller BCA di PN Surabaya

BIMATA.ID, Surabaya- Pemilik rekening yang dibobol tukang becak Rp 320 juta yang bernama Muin Zachry, ia mengaku kecewa dengan kejadian tersebut dan akan mempolisikan teller Bank Central Asia (BCA).

Muin mengaku tidak puas dikarenakan jawaban dari pihak BCA yang menyebut kasus pembobolan tersebut karena kelalaian nasabah.

Penasihat hukum sekaligus putrinya, Dewi Mahdalia, pun balik menanyakan sistem keamanan bank.

Baca juga : Warga Pisangan Timur, Jakarta Timur Sambut Kedatangan Anak Buah Prabowo

Dewi juga mempertanyakan pihak bank kenapa sekelas BCA bisa segampang itu memberikan uang kepada orang lain.

Menurut Dewi, pihak bank tidak teliti dan tak cermat. Karena sistem keamanan dan validasi Bank BCA dengan mudah bisa dibobol oleh orang lain.

Selengkapnya : Kunjungi Pura Mangkunegaran, Prabowo: Kakek Saya Pernah Kerja di Sini

Selain itu, Dewi sendiri yang berdiri di meja hijau sebagai penasihat hukum ayahnya dalam menggugat perkara pembobolan rekening BCA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tak hanya menjebloskan Mohamad Thoha sebagai aktor utama pembobolan rekening dan Setu sebagai tukang becak eksekutor pembobolan ke penjara, Dewi akan berjuang untuk mendapatkan keadilan hingga uang ayahnya kembali.

Sebelumnya baca juga : Didampingi Gibran, Prabowo Kunjungi Pura Mangkunegaran

Untuk itu, dirinya siap memberikan somasi kepada BCA dan akan mempidanakan teller bank tersebut yang sudah mencairkan uang ayahnya kepada orang lain.

“Rencana mau saya somasi dulu. Setelah itu, saya akan laporkan ke BI (Bank Indonesia), ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga ke Polda Jatim,” ungkapnyai.

Artikel terkait : Prabowo Ingin Berkontribusi Lestarikan Cagar Budaya di Pura Mangkunegaran

“Teller dong, tapi personalnya. Pertama personaliti ke kasirnya (teller), kenapa kok nggak di-cross-check KTP dengan wajah? Kenapa kok nggak di telpon? Malah bilang itu nasabahnya,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close