BeritaNasional

Pemerintah Resmi Gunakan Bahan Bakar Sawit B35 Mulai 1 Februari 2023

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) mulai berlaku 1 Februari 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan untuk periode Januari 2023, persentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 30 persen atau B30.

“Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023,” ujarnya pada Jumat (6/1/2023).

Kebijakan ini bertujuan menyediakan energi bersih secara berkelanjutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan.

Kegiatan uji jalan itu menggunakan B40 telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, yang mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.

Selain itu, implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close