BeritaEkonomiNasionalUMKMUmum

Pemerintah Janji akan Dampingi Pelaku Usaha Mikro

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berjanji untuk memberikan pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Harapannya, pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan tidak secara langsung ditujukan kepada masyarakat miskin ektrem.

Namun, upaya tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster yang tergabung dalam wadah koperasi.

“Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya. Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/01/2023).

Ia menambahkan, setelah penentuan lokasi, selanjutnya dilakukan upaya pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem meliputi koordinasi oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Selain itu, dilakukan juga proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha. Caranya dilakukan dengan melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas. Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya. Lalu, pemberian fasilitasi akses pembiayaan dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.

Sementara itu, akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM, Revitalisasi Pasar Tradisional, Akses Pasar di Dalam dan Luar Negeri, Pasar On Line dan Offline, Reseller, dan Off Taker.

“Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online,”pungkas Yulius.

Menurut dia, dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ekstrem, hal yang perlu dilakukan ialah pendampingan. Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close