BeritaNasional

OJK Beberkan Langkah Hindari Dari Penipuan Investasi Bodong

BIMATA.ID, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tiga langkah guna antisipasi kasus penipuan berkedok investasi (investasi bodong).Hal ini dilakukan agar tidak terulang kembali kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh sejumlah orang, pada Rabu (4/1/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan tiga langkah tersebut yang pertama adalah peningkatan kualitas electronic know your customer (E-KYC), khususnya validasi untuk mengenal lebih dalam calon nasabah. Lalu yang Kedua, lakukan proses analisa atau credit scoring yang lebih akurat untuk memastikan kemampuan nasabah guna mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.

“Ketiga, meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, seperti banyaknya calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam,” tandas Mahendra dalam keterangan tulis.

Selain itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan kalau pihaknya bersama 11 Kementerian atau Instansi akan terus lanjutkan kerja sama dalam forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) agar memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Per Desember 2022, SWI sudah melakukan penindakan kepada 80 pinjol ilegal, sembilan unsur investasi ilegal, dan sembilan gadai ilegal.

Total, sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022 dengan rincian 698 pinjaman online ilegal, 106 sumber investasi ilegal, dan 91 unsur gadai ilegal. “OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastruktur dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal setiap kantor regional atau kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya yang dikutip dari republika.com

Related Articles

Bimata