Regional

Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Sepakat Lanjutkan Reklamasi 12,11 Hektare di CPI

BIMATA.ID, MAKASSAR – Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sepakat untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point of Indonesia (CPI) seluas 12,11 hektare.

Penandatanganan addendum IV perjanjian kerja sama kedua pihak disaksikan langsung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Suksel.

Lahan seluas 12,11 hektare ini nantinya akan menjadi aset Pemprov Sulsel dan akan dijadikan destinasi wisata baru.

“Dengan upaya dan kerja keras tim OPD pemprov melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel kesepakatan ini dilanjutkan setelah beberapa tahun terhenti,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (11/1/2023).

Sudirman menyampaikan apresiasinya kepada PT Yasmin Bumi Asri yang komitmen untuk menuntaskan kesepakatan ini.

“Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya,” katanya.

Sudirman juga mengajak semua pihak untuk mengawal komitmen tersebut hingga terealisasi.

“Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati,” tutupnya.

[HW]

 

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close