Bimata

Muzani: Fraksi Gerindra Dorong RUU PPRT Segera Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mendukung langkah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Muzani mengungkapkan, RUU PPRT merupakan bentuk keseriusan Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga.

Pasalnya, aturan yang ada selama ini belum dapat memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga.

Baca juga: Rakornas Kesira, Prabowo Subianto Apresiasi Peran Dokter, Nakes, dan Perawat Sebagai Garda Terdepan Melawan Covid-19

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya, memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” ungkap Muzani, Selasa (24/01/2023).

“Itu sebabnya, Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU),” tambahnya.

Muzani menyampaikan, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI.

Sehingga, tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya, pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” papar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini.

Lihat juga: Pindad Ungkap Peran Prabowo Subianto Pada Kendaraan Taktis Maung Yang Diresmikan Jokowi

Muzani menjelaskan, keberadaan RUU PPRT tersebut juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja.

Serta, diharapkan dapat mengatur tentang standarisasi profesi pekerja rumah tangga (PRT) melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

“Dengan begitu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik. Karena, adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” jelasnya.

Muzani menyampaikan, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meyakini, negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.

“Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri, karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga, diharapkan melalui RUU PPRT ini para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati,” imbuh Muzani.

Simak juga: Kemajuan Industri Pertahanan, Prabowo Subianto Pelopori Pemberdayaan SDM Dalam Negeri

Muzani mengatakan, RUU PPRT itu juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya, PRT yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain.

“Umumnya, PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga, perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” kata legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung I ini.

[MBN]

Exit mobile version