Bimata

MUI Apresiasi MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

BIMATA.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) atas uji materiil Pasal 2 Ayat (1) Pasal 8 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengemukakan, putusan MK RI yang menolak permohonan pemohon gugatan agar nikah beda agama diperbolehkan menunjukan marwah lembaga.

Baca juga: Di Twitter, Netizen Kagum Prabowo Unggah Foto Masa Muda

“Norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf (F) semakin kuat. Karena, setidaknya telah 3 kali diuji di MK. Dan MK tetap bersikap sama, menolak semua permohonan,” ujarnya.

Dalam amar putusan MK RI tersebut, dia juga menyambut baik penegasan yang disampaikan MK RI bahwa pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

“Perkawinan yang sah adalah sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974,” imbuh Ikhsan.

Lihat juga: Netizen Puji Sapaan Pagi Prabowo Subianto

Maka dari itu, Ikhsan menuturkan, pernikahan beda agama adalah hal yang tidak sah menurut UU Perkawinan. Sehingga, MUI mengimbau agar warga negara menaati hukum yang berlaku.

“MUI berharap, agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama,” tuturnya.

Simak juga: Anggota DPRD SUMUT: Emak-Emak Loyal ke Prabowo

[MBN]

Exit mobile version