BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan usulan terkait pembatasan mobil apa saja yang dilarang mengkonsumsi BBM subsidi khususnya Pertalite.
Usulan itu diakuinya telah berada di meja kantornya dan akan dibahas terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan, sebelum diserahkan ke presiden.
“Sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan,” ujarnya.
Namun demikian, Arifin tidak merinci kriteria mobil apa saja yang boleh mengisi BBM Pertalite ke depannya.
Akan tetapi, revisi aturan pembatasan BBM subsidi yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) baru bisa dilakukan, jika kementerian lain setuju dengan kriteria kendaraan yang diusulkan.
“Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi Perpres 191 ,” kata dia.
Sebelumnya, BPH Migas tengah mengatur ulang kembali skema pembelian bahan bakar minyak atau BBM. Skema baru itu, lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Salah satu skema pembelian BBM dalam revisi aturan tersebut, salah satunya memberlakukan masyarakat untuk membeli BBM subsidi di satu SPBU saja. Artinya, masyarakat tidak bisa pindah SPBU sana-sini untuk memborong BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kebijakan ini dalam rangka untuk menghindari penyelewengan BBM subsidi dari beberapa oknum.
Kebijakan itu nantinya menggunakan informasi teknologi atau IT dalam implementasinya. Teknologi itu misalnya aplikasi MyPertamina yang tengah dikembangkan Pertamina.
“Dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina,” kata Erika.