BIMATA.ID, Jawa Barat- Sejumlah masyarakat berdemo pada saat persidangan kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Aksi demo itu dilakukan oleh Manggala Garuda Putih meminta Hakim untuk menghukum berat Irfan dan Endang. Dalam Penglihatan yang dilakukan awak media bahwa massa Manggala Garuda Putih sudah berdatangan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), serta lengkap dengan alat-alat pengeras suara. Dikutip dari Detik.com
Terlihat juga masyarakat memakai atribut dan beberapa poster sebagai ungkapan dalam aksi demo tersebut. Ungkapan dalam Poster itu berupa tuntutan pada terdakwa.
“Eks wakil rakyat menipu rakyat”
“KPK harus turun tangan”
“Pidanakan Irfan Suryanegara seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum”
Dilain itu Ketua biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Muhammad Izudin menyampaikan untuk ini pihaknya akan koreksi hakim PN Bale Bandung yang dinilai tak adil saat memutuskan perkara.
“Kemarin pas pemeriksaan saksi itu kelihatan sekali oleh kita yang mengikuti persidangan. Hakim mengetahui adanya kebohongan dari saksi, tapi dibiarkan oleh Hakim. Nah itu jangan sampai seperti itu, karena itu akan merugikan masyarakat”Kata Izudin pada wartawan (02/01/2023)
Izudin meminta hakim berlaku adil dalam memberikan hukum kepada terdakwa dan sesuai tuntutan untuk mengembalikan sejumlah kerugian masyarakat yang dilakukan oleh Irfan.
“Jangan sampai hakim juga memutus kasus Irfan Suryanegara ini. tidak ada kewajiban dari terdakwa mengganti kerugian yang diderita masyarakat” Ungkapnya
Selain itu salah satu aktivis dalam demo tersebut, Agus Satria menambahkan pihaknya akan terus mengawal persidangan kasus penipuan yang dilakukan oleh Irfan dan Endang supaya hal itu tidak seperti perkara Doni Salmanan yang ringan.
“Tuntutan kami tetap berdasarkan pada keadilan terhadap korban. Jangan sampai kasusnya seperti Doni Salmanan yang divonis ringan, padahal tuntutannya berat” Ujar Agus.