BeritaHeadlineHukumNasional

Majelis Hakim: Putusan Terhadap Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari 2023

BIMATA.ID, Jakarta – Nasib hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J bakal ditentukan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta waktu selama dua pekan untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46, Pancoran, Jaksel tersebut.

Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol J pada Selasa, 31 Januari 2023, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan, putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo (FS) akan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS), selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023,” ungkapnya di PN Jaksel.

Baca juga: Prabowo Dicium Emak-Emak di Medan

Sidang hari ini adalah untuk mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum terdakwa atas replik ajuan tim jaksa penuntut umum (JPU). Replik dari jaksa adalah tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa dan tim pengacara terkait tuntutan JPU.

Dalam kasus itu, JPU menuntut terdakwa Ferdy dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi aktor utama dan dalang pembunuhan Brigadir Pol J.

Usai mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy, majelis hakim juga melakukan yang sama terhadap terdakwa Bripka Pol Ricky Rizal (RR) dan terdakwa Kuat Maruf (KM).

Setelah mendengarkan terpisah duplik dari dua tim pengacara terdakwa Bripka Pol Ricky dan Kuat, majelis hakim pun membulatkan tanggal kapan pembacaan nasib hukum kedua terdakwa tersebut.

JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Bripka Pol Ricky dan Kuat, meminta majelis hakim untuk menghukum keduanya masing-masing delapan tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa turut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Pol J.

Lihat juga: Dukungan Emak-Emak Ke Prabowo Tidak Bergeser

Putusan hukum terhadap terdakwa Kuat dan Bripka Pol Ricky bakal dibacakan pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang.

“Setelah mendengarkan duplik penasihat hukum terdakwa (KM dan RR) atas replik dari jaksa penuntut umum, kami memutuskan untuk menunda persidangan sampai 14 Februari untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Wahyu.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (RE), majelis hakim belum memutuskan untuk menentukan jadwal kapan pembacaan putusan. Hal ini lantaran tim hukum dua terdakwa itu baru akan membacakan dupliknya masing-masing pada Kamis, 2 Februari 2023.

Akan tetapi, jika mengacu pada dua pekan setelah pembacaan duplik, maka dapat diprediksi putusan terhadap terdakwa Putri dan Richard diperkirakan pada Rabu, 15 Februari 2023 atau Kamis, 16 Februari 2023.

Terhadap terdakwa Putri dan Richard, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan dan 12 tahun penjara.

Simak juga: Prabowo Subianto Masih Idola Emak-Emak

JPU menilai, terdakwa Putri yang turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Pol J. Sedangkan Richard, jaksa membuktikan peran turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir Pol J.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close