BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak mengatur sistem Pemilu terkait permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.
“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK. Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata, Senin (16/01/2023).
Baca juga: Prabowo Beberkan Filosofi Blangkon
Ketika masih menjabat sebagai Ketua MK RI, dirinya tidak pernah menetapkan sistem pemilihan umum (Pemilu) terbuka. Namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.
“Itu zaman saya. Kalau MK saat ini punya pandangan lain, silakan saja,” ujar Mahfud.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK RI. Pun, hal itu menuai pro dan kontra. Di mana, sejumlah partai politik (parpol) di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Lihat juga: Prabowo Ungkap Nilai Luhur Falsafah Budaya Jawa
Terkait polemik tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, A Muhaimin Iskandar menilai, usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengusulkan agar sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
[MBN]