BeritaEkonomiHukumNasionalPropertiUmum

Mahfud MD: Kasus Mafia Tanah Libatkan Orang Besar

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya kasus mafia tanah yang tak kunjung usai karena terlibatnya orang-orang besar di belakangnya.

“Menguasai (tanah) tanpa hak, terkadang melibatkan orang gede yang juga memiliki klaim,” kata Mahfud MD saat rapat koordinasi dengan beberapa tokoh dan kementerian atau lembaga terkait mafia tahan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

BACA JUGA: Prabowo Subianto : Kesehatan Masyarakat Selalu Jadi Perhatian Khusus Gerindra

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTPN) VIII tanpa seizin oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang bertempat di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ternyata, pondok pesantren itu adalah milik eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Sesudah diteliti, di pingit-pingit, banyak lagi orang gede yang punya tanda di situ, pensiunan menteri lah, pensiun jenderal lah, mantan bupati lah. Punya semua di situ. Rumit lagi masalahnya,” ucap Mahfud.

Sambungnya, pada saat ini sudah terlalu banyak kasus mafia tanah yang dilaporkan ke pihak terkait, mulai dari kepolisian hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), namun, rata-rata menemui jalan buntu, sebab, terbentur oleh prosedur atau bukti yang bersifat formal.

BACA JUGA: Resmikan Sekber Gerindra – PKB, Prabowo: Kami Solid dan Terbuka untuk Kerjasama Dengan Partai Lain

Untuk diketahui, pemerintah kini merencanakan untuk membuat pengadilan khusus yang menangani sengketa tanah dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MK). Kemudian nantinya, pemerintah harus memikirkan apakah pengadilan tanah itu masuk ke PTUN atau pengadilan umum.

 

(Fikri)

Tags

Related Articles

Bimata
Close