Bimata

LSAK Mendorong KPK Proses Kasus Dugaan Korupsi Formula E

BIMATA.ID, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan, proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi kasus dugaan korupsi Formula E sudah terlalu lama dalam proses, secara prosedur lembaga antirasuah dapat meningkatkan proses penyelidikan ke proses hukum yang wajib.

“Pun sealur dengan itu, kecukupan alat bukti yang menjadi domain penyidik, juga harusnya telah dipenuhi, Kecuali ada hal-hal tertentu yang menghalangi proses tersebut,” katanya, Kamis (12/01/2023).

Pihaknya juga mengatakan, lembaga KPK yang dipimpin Firli Bahuri seharusnya tidak perlu peduli atas semua opini yang dikembangkan selama KPK menjalankan proses yang dilakukannya sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Karena hal ini yang jadi sorotan publik. Meski cukup khawatir, serangkaian serangan kepada KPK atas pengusutan kasus balap mobil listrik yang diinisiasi mantan Gubernur Anies Baswedan ini semakin besar menjadi upaya mendegradasi lembaga penegakan hukum. Apa yang diharapkan di masa depan bila ingin memimpin dengan mereduksi lembaga penegakan hukum,” ucapnya.

Selain itu, Hariri mengatakan, dari semua kajian data dan analisis tata letak perkara ini sudah sangat jelas dan terindikasi kuat dengan adanya tindak pidana korupsi.

“Seharusnya ini menjadi momentum pembuktian KPK yang berlandaskan Lembaga Independen yang senetral-netralnya,” jelasnya.(FAR)

Exit mobile version