Regional

Kurir Lintas Provinsi Edarkan Sabu 2 Kg dan 4.500 Butir Pil Ekstasi di Bone

BIMATA.ID, Bone – Sat Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, menggagalkan peredaran sabu 2 kilogram (kg) asal Tarakan, Kalimantan Utara.

Sabu ini dibawa oleh kurir berinsial NC (33) yang merupakan warga Tarakan.

NC diciduk polisi saat mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Taneter Riattang, Kabupaten Bone, pada Sabtu (28/1/2023).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini melalui proses undercover buy.

“Pelaku diamankan dengan cara undercover buy di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg,” kata Doddy, Selasa (31/1/2023).

Doddy mengatakan, NC memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Maros. NC diiming-iming dengan bonus Rp20 juta.

“Pelaku berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus Rp20 juta sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close