BeritaHukumRegional

Kuasa Hukum Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Ajukan Nota Keberatan

BIMATA.ID, Jatim – Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin, 16 Januari 2023.

Ketiga polisi yang menjadi terdakwa itu adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

“Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU, dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi,” ungkap kuasa hukum tiga polisi tersebut, Adi Karya Tobing.

Baca juga: Prabowo : Indonesia Berharap Kerja Sama Pertahanan Kazakhstan, Melalui Mekanisme Alih Teknologi

Adi mengaku, belum bisa menyampaikan poin nota keberatan itu pada hari ini. Eksepsi tersebut akan mereka sampaikan pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi. Untuk poin lainnya silakan tanya Bidhumas (Polda Jatim),” katanya.

Pada sidang dakwaan, JPU menyatakan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan telah memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim.

JPU menyebut, perbuatan AKP Hasdarmawan diancam pidana dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, terdakwa tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul.

Lihat juga: Hasil Survei: Prabowo Tak Terkalahkan di Jabar, Anies dan Ganjar Kalah Telak

Berikutnya adalah Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. JPU menyampaikan, terdakwa membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia.

Pada saat kejadian, Kompol Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Terdakwa membuat rencana pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Terdakwa seharusnya juga bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Kompol Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Kompol Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak juga: Prasetyo Hadi: Pak Prabowo Ingin Anak-anak Indonesia Pintar

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Terdakwa disebut turut memerintahkan anak buahnya, Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Sehingga, para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan. Akibat perbuatannya, JPU mendakwa AKP Bambang pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close