BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum Kecewa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J. Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat mengungkapkan kekecewaannya.

Kuasa Hukum Kuat, Irwan Irawan menyampaikan, kliennya tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Pol J.

Baca juga: Ustadz Das’ad Latif: Pak Prabowo Sosok yang Tulus Buat Umat

“Kapasitas Kuat Ma’ruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu,” ujarnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/01/2023).

Dia menjelaskan, tuntutan delapan tahun itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Di antaranya perbuatan Kuat menutup jendela dan pintu rumah Duren Tiga, serta pengamanan senjata Brigadir Pol J oleh Ricky Rizal.

“Dari awal kita sampaikan termasuk kaitannya dengan pengamanan senjata yang dilakukan Ricky, kemudian perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo) tidak ada bukti itu,” jelas Irwan.

Lihat juga: Yayasan Prabowo Subianto Djojohadikusumo Berikan 25 Mobil Operasional Masjid

Kemudian terkait pembiaran pembunuhan terhadap Brigadir Pol J, Irwan mengklaim, kliennya tidak dapat melakukan tersebut. Sebab, Kuat disebutnya tidak mengetahui rencana penembakan.

“Secara logika juga kan tidak mungkin melarang seseorang, sedangkan dia sendiri tidak tahu akan terjadi penembakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Pol J, Kuat Ma’ruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin, 16 Januari 2023, Kuat dijatuhi tuntutan pidana delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” tutur JPU, Rudi Irmawan.

Simak juga: Literatur Institut: Prabowo Pemimpin Berani dan Dihormati di Dunia Internasional

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” pungkas JPU.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close