BIMATA.ID, Jakarta- Para peminat kendaraan listrik semakin dimanjakan oleh pemerintah. Salah satunya, mengizinkan uang muka kredit kendaraan listrik 0%.
“Uang muka pembelian KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) dapat diterapkan paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022) lalu.
Dalam kesempatan yang sama ia menjelaskan, pihaknya juga memberikan intensif kepada perbankan dan pembiayaan melalui relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diturunkan hingga 50 persen.
Selain itu juga menurunkan total konsumsi KBLBB dari 75% total yang dikeluarkan sejak tahun 2020 yang diperpanjang hingga akhir tahun 2023.
“Ada insentif penyediaan dana debitur untuk relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan untuk kredit menjadi 50% itu diperpanjang sampai Desember 2023, berlaku untuk bank dan perusahaan pembiayaan,” kata dia.
Tidak hanya itu, tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik juga lebih rendah dari batas minimal yang ditetapkan.