BeritaNasionalPolitik

KPU Nyatakan Pengurus Parpol Daftar Anggota DPD Langsung Didiskualifikasi

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya bakal mendiskualifikasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Hasyim mengungkapkan, regulasi yang ada jelas melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI.

Karena itu, lanjut Hasyim, jika ada pengurus parpol yang sudah terlanjur mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, maka harus mengundurkan diri dari kepengurusan sebelum KPU RI melakukan penetapan calon.

“Pokoknya harus mengundurkan diri. Kalau syaratnya tidak dipenuhi sebelum penetapan calon DPD, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, merespons temuan organisasi pemantau Pemilu bahwa masih ada pengurus dan anggota parpol yang mendaftar jadi calon anggota DPD RI, Jumat (13/01/2023).

Terkait anggota parpol, dirinya mengatakan, mereka boleh menjadi calon anggota DPD RI. Sebab, regulasi hanya melarang pengurus parpol.

“Yang dilarang itu kan sebagai pengurus partai, kalau anggota partai tidak ada larangan,” kata Hasyim.

Sebelumnya, pada Rabu, 13 Januari 2023, organisasi pemantau Pemilu yang terdaftar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis hasil pemantauan mereka terkait tahapan pencalonan anggota DPD RI.

Dari pemantauan di lima provinsi, JPPR menemukan ada mantan napi koruptor, pengurus parpol, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, hingga Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close