BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menyatakan, adanya indikasi persekongkolan dalam pengadaan revitalisasi tahap 3 Taman Ismail Marzuki (TIM).
Menurut KPPU, ada 3 pihak yang terlapor dalam perkara tersebut, yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini sekarang berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi,” tulis @kppu_ri dalam akun Instagramnya, dikutip dari tvonenews, Jumat (20/01/2023).
KPPU menilai, indikasi persekongkolan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo sudah terendus sejak membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.
“Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi,” tutupnya.
BACA JUGA: Gerindra Ungkap Alasan Pemilih Prabowo Loyal Dukung Prabowo
Sekedar informasi, sejak tahun 2019, pelaksanaan revitalisasi terhadap Taman Ismail Marzuki (TAM) sudah memasuki tahap 3.