BIMATA.ID, Ambon – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto menggelar kegiatan sosialisasi terkait hal integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) teruntuk kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kurniawan menjelaskan, tujuan sosialisasi tersebut menindaklanjuti implementasi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
“Hari ini kami diberikan kesempatan melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada ASN Pemkot Ambon,” Katanya, Senin (09/01/2023).
Selain itu, proses integrasi yang dilakukan masyarakat kota Ambon bisa melalui akses internet dimana saja, dengan empat cara yaitu, Login di pajak.go.id ( memakai nomor NPWP lama), buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi.
Mengenai hal itu, Kurniawan bersama pihaknya sudah meminta kesediaan KPP pratama Ambon, agar segera membuka kantor pelayanan pajak di Balai Kota. yang berguna untuk membantu para ASN dalam melaksanakan proses pembaruan data NPWP. (FAR)