BIMATA.ID, Jakarta –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan sampai saat ini, masih menyelidiki dan menunggu bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status penyelidikan dalam dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula-E di Pemprov DKI Jakarta.
“Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan,” kata Johanis, dikutip dari tvonenews, Kamis (26/01/2023)
Johanis mengungkapkan, dalam tahap unsur pidana, KPK masih melakukan tahap penyelidikan adanya unsur pidana dalam ajang balap mobil tersebut.
BACA JUGA: Momen Nahyan Salam Dua Jari di depan Prabowo
“Kendala enggak ada. Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” ucapnya.
Namun dia juga membantah adanya unsur paksaan dari pimpinan, untuk menaikan status suatu kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” ujarnya.
Johanis juga mengatakan soal perbedaan pendapat dalam ekspose perkara tidak bisa diartikan sebagai “pimpinan memaksakan kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan”. Menurutnya, diskusi terhadap kasus tersebut, masih dalam batas wajar.
BACA JUGA: Partai Nasdem dinilai Lirik Koalisi Prabowo Subianto – Gus Muhaimin
“Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan. Sah-sah saja,” pungkasnya.
(Pandu-Bagoes)