Bimata

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi Mantan Panglima GAM Kota Sabang Izil Azhar

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menangkap buron kasus korupsi Izil Azhar. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengemukakan, penangkapan Izil Azhar dilakukan atas kerja sama dengan pihak kepolisian.

“Benar. Pada hari ini dengan bantuan tim dari Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO atas nama Izil Azhar,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/01/2023).

Baca juga: Resmikan Sekber Gerindra – PKB, Prabowo: Kami Solid dan Terbuka untuk Kerjasama Dengan Partai Lain

Dia menambahkan, pencarian mantan Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Kota Sabang tersebut sudah berlangsung sejak 30 November 2018 lalu. Artinya, Izil Azhar sudah menjadi buron kurang lebih hampir lima tahun.

“Yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” sambung Ali.

Selain itu, dia menyebutkan, proses pencarian Izil Azhar juga sudah dilangsungkan selama beberapa waktu terakhir ini. Ali menjelaskan, koordinasi KPK RI dengan Polda Aceh sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu.

“Kami apresiasi jajaran Polda Aceh yang telah banyak membantu melacak keberadaan Izil Azhar,” jelasnya.

Lihat juga: Prabowo Subianto : Kesehatan Masyarakat Selalu Jadi Perhatian Khusus Gerindra

Kini, Ali menyampaikan, Izil Azhar telah dalam proses perjalanan menuju Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, tersangka bakal diperiksa lebih lanjut oleh KPK RI mengenai kasus korupsi yang menjeratnya.

“Berikutnya, DPO tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutur Ali.

Untuk diketahui, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, dalam kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Simak juga: Dokter Kesira Seluruh Indonesia Berkumpul di DPP Partai Gerindra, Prabowo Beri Penghormatan

[MBN]

Exit mobile version