BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan, penangkapan terhadap Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri di Gedung KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2023).
Ali menyampaikan, penangkapan Lukas memang terbukti secara murni soal tindak pidana korupsi (Tipikor). Terlebih, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memenuhi hak-haknya sebagai tersangka.
“Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka, sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya,” imbuhnya.
Kendati demikian, penjemputan paksa terhadap Lukas dilakukan usai KPK RI menganalisis mulai dari kondisi kesehatan hingga penanganan kasusnya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya. Tapi, kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini,” terang Ali.
“Tetapi, sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE. Misalnya, untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK RI telah menangkap Lukas di sebuah restoran makan di Jayapura pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Penangkapan tersebut juga turut dibantu oleh pihak kepolisian sekitar.
Kini, Lukas telah diterbangkan menuju Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena, ketika tersangka bahkan saksi pun ketika dilakukan pemeriksaan pasti juga kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatannya,” tutur Ali.
“Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK,” pungkasnya.
[MBN]