BeritaEkonomiHukumPropertiRegionalUmum

Kisruh Meikarta vs Konsumen

BIMATA.ID, Jakarta- Kisruh Apartemen Meikarta tak kunjung sampai ke titik penyelesaian hingga saat ini. Masalah justru memasuki babak baru di mana PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana mengatakan 18 orang konsumen digugat perdata senilai Rp56 miliar ke PN Jakarta Barat usai mengadu ke DPR pada Desember 2022 lalu karena unit yang tak kunjung diserahkan sejak 2019.

BACA JUGA: Budisatrio: Koalisi Prabowo-Muhaimin Jadi Wadah Dalam Memperjuangkan Kepentingan Rakyat

Aep menduga gugatan tersebut dipicu oleh isi spanduk-spanduk termasuk kata ‘oligarki’ yang dibentangkan saat para konsumen orasi dan berunjuk rasa di depan gedung DPR.

“PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan,” ujar Aep melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/1/2022).

Konsumen Meikarta sendiri sudah rapat dengan Komisi VI DPR pada pertengahan Januari lalu. Dalam rapat itu, konsumen menceritakan kronologi terkait unit yang tidak kunjung diserahkan.

BACA JUGA: Prabowo – Muhaimin Bakal Dirikan Sekber di Seluruh Provinsi se-Indonesia

Selain itu sejumlah konsumen juga menuntut pengembang mengembalikan dana atau refund.

“Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund,” ujar Aep.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung soal dugaan kekuatan oligarki dalam kasus Apartemen Meikarta.

“Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun,” ujar Andre.

BACA JUGA: Resmikan Sekber Gerindra – PKB, Prabowo: Kami Solid dan Terbuka untuk Kerjasama Dengan Partai Lain

Andre juga menyinggung PT MSU yang menjanjikan unit diserahkan pada 2027. Andre menuding kasus Meikarta ini sebagai penzaliman oleh oligarki.

“Ini proyek sudah bermasalah dari awal. Ini bentuk penzaliman oligarki kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, pihak Meikarta tidak dihadirkan dalam rapat itu. DPR sudah berencana untuk memanggil pihak Meikarta, tetapi belum ada kepastian waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menjelaskan putusan homologasi menyebut penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027 mendatang.

BACA JUGA: Pindad Ungkap Peran Prabowo Subianto Pada Kendaraan Taktis Maung Yang Diresmikan Jokowi

Kesepakatan perdamaian atau homologasi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

Padahal jika mengacu pada Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Mirisnya lagi, konsumen yang menjadi debitur Bank Nobu mengaku harus tetap membayarkan cicilan untuk pembelian apartemen Meikarta yang tak kunjung mereka lihat wujudnya.

Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rudy Siahaan menyebutkan saat ini terdapat anggota komunitas yang berhenti membayarkan cicilan KPA kepada Bank Nobu. Tapi, mereka mendapatkan intimidasi berbentuk surat peringatan.

BACA JUGA: Kemajuan Industri Pertahanan, Prabowo Subianto Pelopori Pemberdayaan SDM Dalam Negeri

“Kalau surat peringatan itu kan berarti ada yang mengancam, memperingati, ‘eh kamu bayar dong unitnya, bayar angsuran kamu’, bagaimana konsumen mau bayar kalo unitnya nggak ada? Stress dong,” papar Rudy di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Bahkan, hingga kini, menurut Rudy, pihak Bank Nobu pun tidak bisa memastikan keberadaan unit apartemen Meikarta. Namun, pada saat yang sama, pihak Nobu memaksa debitur KPA untuk tetap membayarkan cicilan.
“Kata mereka tidak bisa (berhenti bayar), mereka tetap jalankan sesuai dengan perjanjian kredit. Kalau sesuai perjanjian kredit, berarti kan ada agunan, tolong dong difasilitasi apa sih langkah-langkahnya. Tolong dong jangan “diintimidasi” melalui surat peringatan,” ucapnya.

Sementara, untuk pembeli Meikarta yang telah melunasi, pihak Bank Nobu hanya bisa memberikan surat keterangan lunas tanpa kepastian unit. Rudy pun keheranan sebab pihaknya tetap diminta mempertanyakan keberadaan unit kepada PT MSU.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close