BIMATA.ID, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu pertalite dan solar, sudah tidak bisa dilakukan di sembarang SPBU.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, setiap pembeli akan dijatah dalam pengisian BBM bersubsidi. Jika jatahnya habis, maka pembeli tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut, ataupun di SPBU lain.
“Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis,” jelasnya, Rabu (11/01/2023).
Saleh menyebutkan, aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.
“Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, untuk aturan pembatasan subsidi solar, sudah ada dari dulu. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan, konsumen masih sering mengisi BBM berkali – kali tanpa pengawasan.
Oleh karena itu, BPH Migas menginginkan sistem pembelian BBM Subsidi kedepan, di integrasikan sistem IT.
Saat ini, pembatasan sistem solar subsidi untuk kendaraan darat pribadi dibatasi, maksimal 60 liter perhari, untuk angkutan umum orang atau barang roda 4, dijatah 80 liter perhari dan angkutan umum roda 6 dijatah 200 liter perhari.
Dengan begitu, jika suatu kendaraan sudah mencapai batas maksimal kuota harian, secara otomatis sistem akan memberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah tidak bisa mengisi solar di SPBU yang sama ataupun di SPBU lainnya.
Nantinya dalam pembelian BBM bersubsidi akan dilakukan, seperti yang sudah diterapkan oleh PT.Pertamina dengan aplikasi my pertamina.
“Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari,” ucap dia.
(Pandu)