Bimata

Kepala Disnakertrans: Pekerja Dibayar Tidak Sesuai, Segera Lapor

BIMATA.ID, Riau – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada saat ini belum menerima laporan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, pada tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Serahkan Motor ke Babinsa di Kodam IV Diponegoro dan Ingatkan Arahan Dari Presiden

“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji Desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari,” ucap Imron Rosyadi, Kepala Disnakertrans, pada, Minggu (29/01/2023).

Sambungnya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan, sebab, untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau pada tahun 2023.

Selain itu, SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Ingatkan Persatuan ke Masyarakat Medan

Mengenai hal itu, penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang sudah beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Maka, penetapan UMK tersebut akan berlaku mulai Januari 2023.

 

(Fikri-Bagoes)

Exit mobile version