BIMATA.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menyebutkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak Januari sampai dengan November 2022, tercatat sebanyak 13.359 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban sebanyak 14.586 anak yang terdiri atas 3.349 anak laki-laki dan 11.237 anak perempuan.
Dia Pun berupaya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, yakni melakukan pencegahan dengan melengkapi regulasi, melakukan sosialisasi, dan melakukan program pencegahan kepada masyarakat, termasuk upaya menghapus praktik kekerasan.
Selain itu, juga dilakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan metode layanan yang berkualitas.
“Untuk kepentingan terbaik bagi anak, terpenuhi haknya dan memberikan perlindungan khusus anak,” kata dia, dikutip dari kemenPPPA, Rabu (04/01/2023)
Namun dalam hal ini, harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.
“Penanganan dilaksanakan secara cepat, komprehensif dan terintegrasi, serta mudah diakses,”tutup Nahar.
(zbp)