BIMATA.ID JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan turunan usai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya terkait kapasitas tempat ibadah.
“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi sekarang dibebaskan, 100 persen,” ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
“Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen,” sambungnya.
Selain itu, Yaqut mengungkapkan jemaah yang akan beribadah juga tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dia hanya menekankan pemakaian masker di ruang tertutup.
“Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Preventif, namanya jaga-jaga,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tetap menganjurkan penggunaan masker pasca penghapusan kebijakan PPKM. Namun, hal tersebut dikembalikan pada kesadaran masyarakat.
“Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai,” ujar Menkes Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
(W2)