Bimata

Kemenag Cirebon Angkat Bicara Soal Aksi Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa

BIMATA.ID, Jabar – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, angkat bicara perihal aksi pembentangan bendera partai politik (parpol) yang dilakukan sejumlah kader Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

Pihak Kemenag Kota Cirebon meminta, agar peristiwa itu tidak lagi terulang. Sebab, masjid bukan tempat untuk kegiatan politik.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufiq mengemukakan, pihaknya berharap setiap parpol, termasuk Partai Ummat dapat memahami aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang (UU) tentang pemilihan umum (Pemilu).

“Di mana dalam undang-undang itu disebutkan, jika tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” ucapnya, Senin (09/01/2023).

“Untuk konteks kasus (pembentangan bendera parpol di Masjid At-Taqwa) Cirebon, ini menjadi pelajaran bagi kami. Evaluasi juga buat kami,” sambung Rizky.

Rizky menilai, aksi pembentangan bendera parpol yang dilakukan sejumlah kader Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon merupakan bentuk pelanggaran jika merujuk pada UU tentang Pemilu.

Terlebih, selain telah tercantum dalam UU tentang Pemilu, aksi pembentangan bendera parpol di lingkungan rumah ibadah juga bisa mengganggu kenyamanan jamaah lain, terutama yang memiliki pandangan politik berbeda.

“Bagaimanapun di dalam Undang-Undang Pemilu itu dijelaskan, apabila ada partai politik yang membawa atribut dan masuk ke rumah ibadah, serta memiliki kepentingan politik, maka itu sudah sepatutnya ditolak. Karena rumah ibadah itu milik publik, dan pemerintah membuat aturan itu dalam rangka menjaga hak publik,” ungkapnya.

[MBN]

Exit mobile version