BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengajukan banding terhadap 5 terdakwa atas kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, para terdakwa hanya mendapatkan vonis ringan yakni 1-3 tahun penjara, yang semula dituntut 7-12 tahun penjara.
“(banding) Untuk semua terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/01/2023).
BACA JUGA: Anggota DPRD SUMUT: Emak-Emak Loyal ke Prabowo
Menurut Kejagung, pemberian hukuman atas 5 terdakwa, tak mencerminkan rasa keadilan dimata masyarakat.
“Vonis itu menunjukkan apa yang didakwakan Jaksa terbukti secara hukum namun pemberian hukumnya tidak mencerminkan keadilan masyarakat,” ucapnya.
Kejagung menilai, atas perbuatan kelima terdakwa tersebut, sangat merugikan negara dan masyarakat, apalagi pada saat itu, telah terjadi kelangkaan minyak goreng dan membuat pemerintah memberikan subsidi atas kelangkaan minyak goreng.
BACA JUGA: Dukungan Emak-Emak Ke Prabowo Tidak Bergeser
“Seperti kerugian yang begitu besar baik dari kerugian negara maupun kerugian dari masyarakat akibat kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di masyarakat, serta beberapa bulan dirasakan oleh masyarakat luas padahal kita distributor tersebar di dunia, bahkan Negara sampai mensubsidi harga minyak sampai Rp 56 Triliun. Harus ini menjadi perkembangan pemberatan bagi Majelis Hakim,” ujarnya.
Perlu diketahui, kelima terdakwa atas kasus ekspor crude palm oil (CPO) adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Sampaikan Perintah Presiden ke Anggota Babinsa Kodam I Bukit Barisan
Vonis terhadap kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
– Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
– Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
– Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Pandu- Bagoes)