BIMATA.ID, Tangerang- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pilih kasih terkait belum ditertibkannya sejumlah tempat yang menjadi praktik prostitusi di wilayah Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Pernyataan ini menyusul dengan adanya kritikan bahwa Satpol PP dinilai sengaja menangguhkan atau menunda penertiban gubuk prostitusi tersebut.
Fachrul mengatakan, perlu prosedur atau tahapan aturan dalam melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan, meskipun telah terbukti melanggar peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA: Budisatrio Djiwandono: Loyalitas Pak Prabowo Jadi Contoh Bagi Pendukungnya
“Ada prosedur ataupun tahapan aturan dalam melakukan tindakan pembongkaran, jadi tidak sembarangan dihancurkan,” ujar Fachrul pada, hal ini dikutip melalui website resmi tangerangkab.go.id, pada kamis (19/01/2023).
Dirinya mengucapkan, pihaknya bersama tim gabungan TNI-Polri juga telah mendatangi salah satu wilayah guna memastikan tempat tersebut tidak kembali beroperasi sebagai tempat prostitusi.
“Setiap aduan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti, namun saat kami bersama TNI-Polri ke lokasi memang sudah kosong dan gubuk kondisi terkunci,” imbuhnya.
Fachrul juga menyatakan, sebelum itu pihaknya sudah memberikan atensi kepada kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di Kecamatan Solear untuk tidak beroperasi kembali.
“Sebelumnya juga kami sudah memberikan atensi kepada kasi trantib di Kecamatan Solear, setelah ditegur jadi udah gak beroperasi tempat itu,” pungkasnya
(ZBP)