Bimata

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Atas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya merespon tanggapan dari masyarakat yang beragam atas penetapan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka perihal kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mencari fakta terkait kecelakaan tersebut.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Fadil menuturkan, pembentukan tim pencari fakta tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta masukan -masukan dari berbagai pihak.

Tim eksternal pencari fakta nantinya akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum.

Sementara untuk dari tim internal nantinya terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan, fakta baru yang ditemukan di lapangan nantinya akan ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengungkap kasus fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

“Fakta nanti akan ditindak lanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” tutup Fadil.

(W2)

Exit mobile version