BeritaNasional

JPU Tuntut 8,5 Tahun Hukuman Penjara Pada Mantan Direktur BUMD Cilegon

BIMATA.ID, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS) Cilegon Mandiri, Idar Sudarma terkait dengan tindak pidana kasus korupsi Pembiayaan Syariah yang merugikan negara sebesar Rp. 14,6 Miliar. Pada Rabu 04 Januari 2023
“Menyatakan terdakwa Idar Sudarma terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, menghukum terdakwa Idar Sudarma dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Achmad JPU Kejari Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang Banten yang dikutip dari Detik.com.

JPU juga tuntut terdakwa dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menetapkan uang pengganti Rp 7 miliar dan bila tidak dibayar maka harga benda akan disita.
“Dalam hal tidak mempunyai harga benda mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun dan 3 bulan,” Lanjut JPU.

Selain dari itu Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa kedua, Tenny Tania. Dirinya dituntut 8 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Teny yang menjabat Manajer Marketing di BPRS Cilegon Mandiri ini juga dibebani dengan ketentuan uang pengganti 7 miliar Rupiah.

Lalu terdakwa ketiga dan keempat Nina Noviana dengan Maryatul Mahfudoh dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Nina dibebankan uang pengganti Rp 366 juta dan bila tidak dibayar pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Maryatul dibebankan uang pengganti 184 juta Rupiah.

Perkara tindak pidana kasus korupsi di BPRS Cilegon Mandiri itu terkait pembiayaan yang merugikan negara Rp 14,6 miliar didasari dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Pembiayaan tersebut dilakukan guna kepentingan pribadi Idar dan Tania.

Mereka semua mengerjakan persetujuan pembiayaan 51 kontrak dengan platfom 3,5 miliar Rupiah tanpa dilakukannya prosedur dan pedoman kontrak pembiayaan. Lalu ada 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan dan lainnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close