BeritaHeadlineHukumNasionalUmum

Ini Penjelasan Kejagung Terkait Tuntutan Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

BIMATA.ID JAKARTA Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan pertimbangan Eliezer dituntut jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.

“Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader,” jelas  Ketut dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Kapuspenkum mengatakan, Bharada E merupakan anak buah yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah. Dia menilai Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

“Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketut juga menegaskan Eliezer bukan penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. Menurut dia, keluarga Yosua yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

“Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close