Bimata

Hilangnya Cuti Panjang, Anggota Komisi IX Berikan Respon Masalah Perpu Cipta Kerja

BIMATA.ID, JAKARTA-  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan itu tidak menciptakan kepastian hukum untuk para pekerja.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Lucy Kurniasari fraksi Partai Demokrat Komisi IX mengatakan bahwa cuti panjang dihilangkan dalam aturan itu. Padahal, cuti panjang itu merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja.

“Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya,” ucap Lucy, Senin, 2 Januari 2023 kepada wartawan.

Ia mengamati aturan baru dalam perpu cipta kerja tersebut dalam soal ditambahnya masa hari kerja dari yang awalnya 5 hari dalam seminggu menjadi 6 hari.

Bagi dia, sebenarnya waktu kerja 5 hari dalam kurun waktu seminggu sudah sangat cukup.

“Sebab, produktivitas kerja tidak ditentukan oleh lamanya bekerja. Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup,” lanjutnya.

Menurutnya Perpu tersebut lebih condong berpihak kepada para Investor dan pengusaha.

“Pemerintah tidak menerbitkan Perpu untuk kepastian hukum bagi pekerja. Ini artinya, motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor,” tegasnya.

FIKRI

Exit mobile version